TOPMEDIA.CO.ID - Pengedar sabu berinisial ES (45) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman sachet yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5) sekitar pukul 23.00.
"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga: 2 Pria Pengangguran Nekad Jual Sabu, Berakhir di Penjara Polres Serang
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.
Artikel Terkait
Dalam Alqur'an Diharamkan! Benarkah Ada Riba Yang Dibolehkan Oleh Rasulullah?
Ancaman Al- Qur’an Bagi Istri yang Mudah Minta Cerai Kepada Suami
Gary Lineker Kirim Surat Kenyataan Real Madrid Bahwa Kylian Mbappe Menolak Kontrak
Halu Madrid plesetan Hala Madrid menggema di aplikasi TikTok
Cristiano Ronaldo tidak Main Bersama Manchester United