PT Global Jaya Properti Laporan Dj Ke Polda Banten Dengan Diduga Penggelapan Dana Perusahaan

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Putri Maya Rumanti Pengacara PT Global Jaya Properti (Rohili)
Putri Maya Rumanti Pengacara PT Global Jaya Properti (Rohili)

TOPMEDIA - PT Global Jaya Properti melalui kuasa hukumnya yakin Putri Maya Rumanti melaporkan satu orang berinisial DJ (63) ke Polda Banten dengan didugaan telah mengelapkan dana perusahaan mencapai puluhan milliar rupiah. 

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari Klienya Warga Negara Singapura akan melakukan investasi di Banten dengan membangun perumahan subsidi untuk masyarakat

"Klien kami tersebut ditawari oleh seorang oknum yang berinisial Dj dan lain-lain teman-temannya ada objek tanah yang jual dengan harga murah dan objek tersebut masyarakatnya memang mau menjual gitulah, diperbolehkan untuk dipercaya dijual kepada klien kami dan karena kegunaannya untuk perumahan," ujar Putri Maya Rumanti Pengacara PT Global Jaya Properti, Senin 3 Oktober 2022. 

Baca Juga: Dienatalis Uniba Ke 16 Tahun, Adakan Jalan Sehat Bersama Hingga Alun Alun Kota Serang

Kurun waktu berjalan, lanjut Putri menjelaskan bahwa kliennya menyadari adanya dugaan tindak pidana penipuan penggelapan maupun pemalsuan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian Polda Banten. 

"Pada tahun 2022 para terlapor sempat sudah ditetapkan sebagai tersangka karena masih kekurangan alat bukti dan belum cukup akhirnya mereka dilepaskan kembali dan ini sempat terhenti cukup cukup lama," ungkapnya. 

Perombakan struktur dilakukan di dalam PT Global Jaya Properti karna sebelumnya banyak diduduki oleh para oknum-oknum tersebut. 

"Perusahaan klien kami mengevaluasi lagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut secara keseluruhannya," jelasnya. 

Baca Juga: PT BSI Semakin Agresif Pembiayaan Segmen Konsumen

Untuk nilai investasi secara keseluruhan berikut mengurus perijinan dan lain-lain mencapai kurang lebih 53 milliar, akan tetapi untuk objek pembelian tanah 53 hektare yaitu sekitar 25 miliar di daerah baros, pembelian dibagi menjadi tiga tahapan. 

"Klien kami itu merasa ketika klien kami merasa ketika membangun rumah bersubsidi itu mendapat masalah setiap di suratnya pelakunya mengelak dan alasan ini suratnya sudah ada namun proses-proses tersebut tidak berjalan dengan baik sampai hari ini klien kami itu baru menerima tanah itu luasnya 5300 M2 dari 53 hektar itu baru terima seperti itu dan ada beberapa yang sedang kita bangun," jelasnya. 

Saat ini laporan makelar tahan sudah berjalan, dan penyidik polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 orang pemilik tahan untuk melakukan klarifikasi. 

Baca Juga: 18 Perwira Dan Pamen Polri Di Periksa Bareskrim Polri Terkait Pengunaan Senjata Pelontar

"Hari ini 35 besok 40 orang pemilik tanah untuk dilakukan klarifikasi karena dengan pemeriksaan sebelumnya tidak terjadi makanya saya nggak mau sampai laporan klien kami ini kan luar biasa kerugiannya bukan sedikit Loh kenapa kau tidak bisa terprogres sejak 2 tahun lalu," tegasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X