TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP lantaran aktivitas galian tanah tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan dan menganggu pengguna jalan sekitar.
“Dampak yang ditimbulkan oleh galian tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu karena tanah yang diangkut oleh kendaraan tersebut serta mengakibatkan licinnya jalanan pada saat terjadi hujan. Kami lakukan pemberhentian pada aktivitas galian ini, karena sudah melanggar Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” Ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd Rusnandar.
Baca Juga: Kado Spesial, Atlet Difabel Asal Cilegon Raih 3 Mendali di Asean Games Cabor Boccia
Dalam kegiatan tersebut, Rusnandar mengatakan, terdapat 1 alat berat dan 13 kendaraan Dum Truk yang berada dilokasi galian dilakukan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP.
“Kendaraan tersebut kami lakukan penyegelan, pemilik galian ini juga akan kami mintai keterangan terkait perizinan ini. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika menemukan hal yang dirasa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tuturnya.***
Artikel Terkait
WhatsApp Akan Luncurkan Fitur Baru Polling
Jihad Islam Palestina; Tidak Ada Gencatan Senjata Jika Anggotanya Tidak Dibebaskan
Penyebab Banjir Hebat di Seoul, Ibu kota Korea Selatan
Cegah KKN, DPRD Kota Cilegon dan Kejari Lakukan Tanda Tangan Fakta Integritas
Kado Spesial, Atlet Difabel Asal Cilegon Raih 3 Mendali di Asean Games Cabor Boccia