Masjid Agung At - Tsauroh Mulai Bahas Relokasi Tanah Wakaf, Walikota Serang Harapkan Masyarakat Ikhlas

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Walikota Serang, Syafrudin yang menandatangi persetujuan tanah wakaf (Febi Sahri Purnama)
Walikota Serang, Syafrudin yang menandatangi persetujuan tanah wakaf (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Usai melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Terkait lahan parkir di Masjid Agung Ats Tsauroh, pada hari ini Walikota Serang Syafrudin menghadiri sekaligus membuka kegiatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Yayasan Masjid Agung At-Tsauroh dengan PT Seminung Jaya Properti, Selasa 23 Agustus 2022. 

Kegiatan Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan hunian untuk relokasi warga lingkungan kantin penghuni tanah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh yang merupakan progres selanjutnya sejak pembangunan landscape masjid Agung Ats Tsauroh. 

Dalam kesempatannya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan serta relokasi masyarakat yang menempati tanah wakaf kurang lebih 109 orang agar tidak menempati tanah wakaf tersebut dan pindah ketempat yang sudah disediakan nanti.

Baca Juga: Tipikor KMK Bank Banten, Kejati Banten Mulai Lakukan Penyitaan dan Penggeledahan

"mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini dengan PT Seminung yang menyediakan rumahnya dan kami Pemerintah Kota Serang InsyaAllah akan membantu uang mukanya, dan untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada pemilik rumah masing-masing," jelas Syafrudin. 

Syafrudin menambahkan, selain menyediakan Hunian untuk relokasi warga kantin, Pemerintah Kota Serang siap memberikan kompensasi atau kadedeuh berupa uang muka karena hal tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang. 

"kemudian kami memberikan kompensasi atau kadedeuh kepada masyarakat yang kena relokasi karena hal itu juga masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Walikota Serang dan Wakil Walikota Cilegon Bertemu, Bahas Perjanjian

Kemudian ia berharap kepada masyarakat yang terkena relokasi hunian tamah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh untuk ikhlas. 

"Jadi, harus rela menyerahkan tanah wakaf itu  karena untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan ibadah," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X