Tanah Warga di Puspemkab Serang Telah Dibayarkan, Kuasa Hukum : Tinggal Datangi Pengadilan Serang

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Mediasi BPKAD Kabupaten Serang bersama kuasa hukum tim legal warga, pembayaran sengketa lahan di Puspemkab Serang (Febi Sahri Purnama)
Mediasi BPKAD Kabupaten Serang bersama kuasa hukum tim legal warga, pembayaran sengketa lahan di Puspemkab Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pembayaran sengketa lahan pembangunan gedung Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab Serang) sebanyak 16 bidang, telah terselesaikan oleh BPKAD Kabupaten Serang

Yang sebelumnya, pada bulan Juli 2020, terjadi pencabutan Konsinyasi, titip uang pembayaran tanah warga di Pengadilan Serang diambil kembali oleh BPKAD Kabupaten Serang. 

Hal itu, dikarenakan anggaran pembayaran lahan warga ingin dipergunakan oleh BPKAD Kabupaten Serang untuk Covid 19, dan dialihkan untuk penanganan Covid 19.

Baca Juga: Terbiasa Makan Di Malam Hari? 4 Bahaya Ini Mengintai Anda, Ayo Hentikan!

Dikatakan Ketua Tim Legal Kuasa Hukum, Hamzah, bahwasannya 16 bidang tanah yang belum di bayarkan oleh BPKAD Kabupaten Serang, sekarang sudah dibayarkan ke Pengadilan Serang pada 2022. 

Lanjut Hamzah, permasalahan awal karena kurangnnya koordinasi, dan terungkap pada saat mediasi bersama BPKAD Kabupaten Serang. 

"Sekarang kita tinggal ke Pengadilan Serang, untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Supaya tanah warga bisa terbayarkan, karena Puspemkab Serang telah di bangun," ungkap Hamzah yang juga sebagai Ketua LBH YABPEKNAS Banten, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Bukan Hal Mudah, Inilah Pahala Bagi Para Orangtua Yang Mengirim Anaknya Untuk Menjadi Santri

Tak sampai disitu, Hamzah berharap, supaya Pemerintah Kabupaten Serang ataupun dinas terkait, BPKAD Kabupaten Serang ikutserta dalam mediasi sengketa lahan. 

Sebab, kata dia, supaya proses pengambilan uang warga di Pengadilan Serang bisa cepat diproses. 

"Mudah mudahan saja, pihak Pemerintah Kabupaten Serang bisa ikutserta membantu dalam mediasi sengketa lahan di Pengadilan Serang. Karena pada intinya, kita itu hanya minta tanah dibayarkan. Walaupun harus setengah pembayarannya," tuturnya.

Baca Juga: Kebiasaan Warga Jepang Saat Msuim Panas Tiba, Ini yang Dilakukan

Diketahui, pembayaran konsinyasi dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Serang pada bulan Agustus 2022, dan telah membayarkan 16 bidang tanah ke Pengadilan Serang sebesar Rp 12 Miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X