TOPMEDIA – Persoalan tanah gugat tidak hanya terjadi didalam lingkup keluarga, akan tetapi persoalan tanah juga terjadi di dalam lingkup masyarakat bahkan dapat melibatkan pemerintah.
Seringkali permasalahan muncul terkait aset desa terutama Tanah Kas Desa yang pengelolaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah.
Tanah merupakan suatu hal yang erat sekali dengan manusia dalam hal pemanfaatannya. Tanah akan lebih dirasakan jika pemanfaatannya diusahakan secara optimal untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Rangkasbitung, Begini Penampakannya
Lembaga tipikor Lebak lakukan penyelidikan skandal tanah kas Desa Tambak Baya. Diduga skandal terindikasi melakukan penggelapan dan penyalah guna wewenang atas Tanah Kas Desa di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Tanah seluas 4000 meter persegi terletak di blok Sawah Tambak kini tengah dalam penanganan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit 3 tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Lebak.
Iptu Putu Ari Senjaya, kepala unit 3 Tipikor Mapolres Lebak menuturkan bahwa berkaitan dengan masalah TKD Tambak Baya, kini tengah dalam penyelidikan Unit 3 Tipikor.
Baca Juga: Buntut Kasus Mafia Tanah Di Lebak, Mentri ATR Datangi Polda Banten
Pihak Tipikor tengah intens melakukan full bucket, diantaranya dari keterangan saksi-saksi, petunjuk serta alat bukti yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Dilansir dari laman jenderal-news.com, Iptu Putu Ari Senjaya menuturkan bahwa jika semua unsur pada perkara ini sudah terpenuhi. Maka tidak menutup kemungkinan, penyidik akan segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jika semua unsur pada penyelidikan perkara ini sudah terpenuhi. Maka segera kami tingkatkan statusnya menjadi penyidikan, pastinya jika penyelidikan usai, kami akan melakukan expose”, tandasnya.
Baca Juga: Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemalsu Sertifikat Tanah di Lebak Masih Bebas Berkeliaran
Sebelumnya, Enden Mahyudin, ketua komisi 1 DPRD Lebak menyatakan, selama TKD itu tercatat dalam daftar inventarisasi aset Desa. Maka siapapun yang menyalah gunakannya, oknum pelakunya harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
Terlebih tanah aset Desa itu dijual ke Proyek Tol Serang-Panimbang. Pembayaran lahan Tol itu menggunakan uang negara. Semua penggunaan dana tersebut, harus bersih dari segala bentuk persoalan. Kalau ada oknum yang nakal otomatis aparat penegakan hukum harus tegas bertindak.***
Artikel Terkait
Tarif Tol Serpan Menuai Pro Kontra, Pengelola : Wajar
Selain GTO, Pengguna Jalan Tol Serpan Bisa Tapping di Mobil Reader
Lebak - Jakarta Makin Mudah Dengan Tol Serpan, Pemerintah Batasi Wisatawan Hanya 25 Persen
Jembatan Ciujung Sedang Diperbaiki, Begini Himbauan ASTRA Tol Tangerang Merak
Upaya Astra Tol Tangerang Merak Selesaikan Pembangunan Jembatan Ciujung Serang
Dua Tahap Pembangunan Jembatan Tol Ciujung Serang, Begini Penjelasan Astra Tol Tangerang Merak