Buntut Kasus Mafia Tanah Di Lebak, Mentri ATR Datangi Polda Banten

photo author
- Jumat, 26 Maret 2021 | 17:19 WIB
Kunjungan Mentri ATR RI, Sofyan Djalil ke Mapolda Banten, Jum'at(26/3/2021).
Kunjungan Mentri ATR RI, Sofyan Djalil ke Mapolda Banten, Jum'at(26/3/2021).

SERANG,TOPmedia - Hasil dari pengungkapan Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengenai kasus mafia tanah di Kabupaten Lebak pada kemarin Kamis 25 Maret 2021. Menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil bersama jajaran Kementrian ATR pun langsung mendatangi Polda Banten, untuk memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.

Ia mengatakan, kepolisian jajaran Polda Banten telah bekerja dengan keras, dan berhasil mengungkap pemalsuan mafia tanah.

"Saya salut dengan Polda Banten. Disebabkan ini program Pemerintah RI untuk memerangi mafia tanah, dengan tujuan menciptakan tata tertib lebih baik," ungkap Sofyan Djalil kepada awak media, di temui di Polda Banten, Jum'at(26/3/2021).

Sofyan menjelaskan, mafia tanah hilirnya, hulunya diperbaiki dengan mendaftarkan semua tanah, maka kementrian ATR dan  BPN melakukan PTSL.

"Kalau seluruh tanah sudah di daftarkan, maka girik tidak dapat dipalsukan. Girik tanah palsu, bisa menyebabkan pemasulan sertifikat," jelasnya. 

Diakhir wawancara, Sofyan berpesan, untuk kepada petugas jajaran kepolisian Polda Banten tidak usah tebang pilih dalam bertindak. Dikarenakan, sambungnya, jika ada petugas BPN yang terlibat, ambil tindak keras. Pihaknya pun akan melakukan pemecatan dan menurunkan pangkat.

"Kami pun terus memperbaiki SOP, maupun administrasi kepada semua pejabat. Ini sudah perintah Bapak Presiden RI, Joko Widodo. Beliau memerintahkan penegakan hukum mafia tanah kepada semua lapisan masyarakat hingga intansi pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan, bahwasanya pengungkapan kasus mafia tanah di Banten barulah sesi pertama, kedua dan ketiga.

"Karena saya dapat laporan dari Dirkrimum bahwa sudah ada penyelidikan terhadap 342 AJB palsu. Bahkan akan dikembangkan dari para tersangka, mungkin ada tersangka lainnya yang akan kita tetapkan," kata Irjen Pol Rudy.

Mengakhiri wawancara, Irjen Pol Rudy menegaskan, sesuai komitmen sebagai abdi negara sudah jelas dengan Mentri ATR RI. Apabila ada ASN dari BPN yang terlibat, sambungnya, akan ditindak tegas.

"Kami tetap proses hukum. Akan tetapi proses berikutnya secara administrasi kami akan serahkan kepada Pak Mentri ATR," tutup Irjen Pol Rudy seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X