LEBAK, TOPmedia - AS pemilik toko dan penginapan Sare'at di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terduga pelaku dugaan pemalsuan sertifikat tanah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak sejak tahun 2018 lalu, namun masih bebas berkeliaran. AS dilaporkan ke Mapolres Lebak oleh Ade Hermaliana, status isteri saat melaporkan AS dan saat ini sudah resmi cerai.
Dikatakan Ade Hermaliana, dirinya melaporkan AS pada bulan Juli 2018 atas tuduhan pemalsuan akta sebagaimana pasal 242 KUHP ayat 1 dan pasal 385 ayat 1.
Usai menjalani pemeriksaan kata Ade, AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Lebak pada Agustus 2018 lalu, saat ini sudah P21. AS pernah melakukan langkah hukum Pra Peradilan namun upaya hukum tersebut kalah.
"Sudah pernah dilakukan dua kali pemanggilan oleh penyidik Polres Lebak untuk diserahkan kepada kejaksaan tahap dua. Tapi AS menolak hadir menghadap ke penyidik polisi," kata Ade Hermaliana, Rabu (23/10/2019).
Dijelaskan Ade, saat dilakukan upaya penjemputan paksa, pada hari Selasa (15/10/2019) lalu. AS malah menghindar dan tidak mau menyerahkan diri.
"Akhirnya tim dari Polres Lebak kembali tanpa bisa membawa AS selaku tersangka," terang Ade.
Dia meminta penyidik kepolisian dapat bertindak tegas terhadap AS, sebab AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya meminta kepada pihak polres untuk segera memburu dan menahan tersangka, karena dia sudah mempersulit jalannya proses hukum. Anaknya saja mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia pada hari Kamis, tangal 17 Oktober, AS tidak mau datang ngelayat. Saya menduga AS takut karena lagi dicari polisi," tutur Ade.
"Saya mohon polisi dapat bertindak tegas, hari ini saya dapat kabar dari Bayah. AS masih santai-santai di rumahnya, masa sudah ditetapkan tersangka bisa bebas berkeliaran. Saya harap polisi menerbitkan DPO dan saya harap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa memberitahu kepada kepolisian terdekat," tukas Ade Hermalina. (Uwa endin/Red)