Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, SG dan MBG membentuk perusahaan boneka, yaitu:
1. CV Bangka Jaya Abadi (BJA)
2. CV Rajawali Total Persada (RTP)
Demi melegalkan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan SHP mineral timah, di mana keuntungan transaksi pembelian bijih timah ilegal tersebut dinikmati oleh SG dan MBG.
Baca Juga: Geger, Gibran Rakabuming Raka Tunjuk Gus Miftah Jadi Menteri Agama, Apa Benar Demikian?
Terus, apa peran Helena Lim?
Helena Lim diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Helena memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE agar aktivitas penambangan ilegal itu dapat berlanjut.
Hal itu dilakukan Helena untuk keuntungan pribadinya dan tersangka yang lain.
Helena Lim menjadi tersangka ke-15 atas kasus dugaan korupsi ini dan akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 14 April 2024.
Baca Juga: Timnas AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo Ganti Cawapres!
Berapa kerugian negara?
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka itu masih dalam proses perhitungan, tapi jumlahnya diperkirakan melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri (Rp22,78 triliun) dan Duta Palma (Rp104,1 triliun).
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal tersebut juga mengakibatkan kerugian kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Inilah Masjid Dengan Arsitektur Unik di Indonesia! Kamu Udah Pernah Ibadah Dimana?