TOPMEDIA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan negara yang berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Saat ini, BUMN di Indonesia dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah menjabat sejak 2019.
Selama masa kepemimpinan Erick, ia mengaku banyak "bersih-bersih" dan menindak keras kasus-kasus hukum di BUMN.
Baca Juga: Festival Purnama: Heritage in Harmony Siap Menyambut Kedatanganmu di Candi Buddha Terbesar di Dunia
Berikut adalah beberapa kasus BUMN yang telah dirangkum oleh TOPmedia.co.id pada masa kepemimpinan Erick Thohir yang terbongkar.
1. JIWASRAYA
BUMN yang merupakan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini mengalami gagal bayar polis asuransi karena adanya fraud yang telah lama terjadi.
Jiwasraya dikabarkan telah membukukan laba semu sejak 2006 dan merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.
Kasus yang baru diproses pada 2020 ini tidak luput dari peran akuntan yang diduga sengaja melakukan fraud.
2. ASABRI
Kasus korupsi ASABRI melibatkan bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, la diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012 hingga 2019.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun.
Baca Juga: Jungkook BTS Akan Merilis Album Solo Pertama di Bulan Juli Mendatang, Ini Tanggapan BIGHIT
3. Garuda Indonesia
Artikel Terkait
Gelombang 54 Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya Bisa Disini
Pulau Terpencil Hingga Air Terjun Pengantin, 3 Wisata Alam Paling Populer di Pandeglang Banten
Sejuk di Tengah Kota, Simak Ulasan 3 Lokasi Wisata Alam Terpopuler di Bandung Jawa Barat
Seperti Gojek! Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Bakal Buat Marketplace untuk Rekrutmen Guru di Indonesia
Ternyata Mie Instan Indonesia Yang Digemari Masyarakat Dunia, Pernah Diakui Milik Negara Ini
Top 3 Tempat Rumah Makan Paling Viral dan Terkenal Enak di Serang Banten, Dijamin Bikin Ketagihan
Festival Purnama: Heritage in Harmony Siap Menyambut Kedatanganmu di Candi Buddha Terbesar di Dunia
Respect! Implementasikan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Alfamart Miliki 972 Karyawan Disabilitas