Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah! Kerugian Negara Hingga Ratusan Triliun

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 21:32 WIB
Helena Lim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Helena Lim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Kejaksaan Agung menetapkan Manager PT QSE Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Penetapan Helena sebagai tersangka ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti yang cukup.

Pihak berwajib juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Akan Beli 5 Moge Listrik Anggarannya Capai Hingga Rp6,3 Miliar!

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindakan kejahatan, yaitu:

• Barang elektronik

• Kumpulan dokumen

• Uang tunai Rp10 miliar

• Uang tunai S$2 juta (Rp23,53 miliar)

Barang bukti itu kini disita oleh penyidik untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Belikan Ibunya Mobil Mercedes Benz Dari Hasil Donasi, Yuk Intip Klarifikasi Selebgram Cantik Livy Renata

Btw, gimana sih kronologi tindak pidana korupsi ini?

Kasus ini diawali dengan tersangka SG dan MBG (pengusaha tambang) yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk tentang penyewaan alat processing peleburan timah pada 2018.

Kemudian, tersangka SG memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama, sekaligus mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Juga: Timnas AMIN Bakal Ajukan Sri Mulyani dan Risma Jadi Saksi di Mahkamah Konstitusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X