Geger, Gibran Rakabuming Raka Tunjuk Gus Miftah Jadi Menteri Agama, Apa Benar Demikian?

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 21:50 WIB
Pendakwah nasional, Gus Miftah. (Foto: Instagram @gusmiftah)
Pendakwah nasional, Gus Miftah. (Foto: Instagram @gusmiftah)

TOPMEDIA - Saat ini beredar poster serta kabar soal kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah nama dari tokoh nasional pun masuk dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, yang sedikit mengejutkan adalah masuknya nama tokoh agama asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo Ganti Cawapres!

Dari isu yang beredar, Gus Miftah dapat jatah Menteri Agama. Apa benar demikian?

Gibran Rakabuming Raka bertemu Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (26/3/2024), coba meluruskan.

Gibran Rakabuming Raka membantah bahwa dirinya menawari posisi menteri kepada Gus Miftah.

"Silaturahmi aja. Kemarin nggak ketemu soalnya. Beliau yang nggak datang," jelas Gibran Rakabuming Raka. 

Sekali lagi, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kedatangannya ke Yogyakarta itu bukan untuk menawari Gus Miftah masuk kabinet di pemerintahan ke depan.

"Iya. Nggak (membicarakan tawaran menteri). Nggak ada penawaran apa-apa," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Inilah Masjid Dengan Arsitektur Unik di Indonesia! Kamu Udah Pernah Ibadah Dimana?

Wali Kota Solo ini juga mengaku tak membahas soal program yang akan dijalankan, salah satunya yakni dana abadi pesantren.

"Enggak (bahas dana abadi pesantren). Silaturahmi aja. Silaturahmi. Sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," tuturnya.

Sebelumnya, momen pertemuan Gibran dan Gus Miftah itu juga sempat diunggah Gus Miftah di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Diimingi Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X