Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:21 WIB
Mario Dandy dijatuhi pasal terberat. (PMJ News)
Mario Dandy dijatuhi pasal terberat. (PMJ News)

TOPMEDIA.CO.ID - Dua pelaku penganiayayan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), terhadap Cristalino David Ozora (17) yang juga anak pengurus GP Ansor yakni terancam hukuman terberat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Pada Rabu 1 Maret 2023.

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas kepada awak media.

Baca Juga: Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan perintah akan memproses seluruh hukum yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga di depannya masih terbuka dengan perkembangan.

Baca Juga: Satbinmas Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Badut Sampai Manusia Silver Yang Beraktivitas Di Lampu Merah

“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.

Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut, perihal kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X