TOPMEDIA.CO.ID - Dua pelaku penganiayayan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), terhadap Cristalino David Ozora (17) yang juga anak pengurus GP Ansor yakni terancam hukuman terberat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Pada Rabu 1 Maret 2023.
“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas kepada awak media.
Baca Juga: Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan perintah akan memproses seluruh hukum yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga di depannya masih terbuka dengan perkembangan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut, perihal kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
Artikel Terkait
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penyalur Migran Indonesia Secara Ilegal
SL Warga Cileles Lebak Banten Tega Cabuli Adik Ipar
Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan Norma Risma
BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Ancam Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku
Di Kota Serang Ayah kandung Tega "Rudapaksa" Anak Sendiri
Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
Satbinmas Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Badut Sampai Manusia Silver Yang Beraktivitas Di Lampu Merah
Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP