TOPMEDIA - Persidangan kasus suap Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tampak riuh usai istri dari salah satu tersangka Mangapul, Marta Panggabean mengungkap keluh kesahnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar ditambah SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar.
Sehingga totalnya sebanyak Rp4,67 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam kesempatan itu, Marta meluapkan amarah kepada sang suami yang kini menjadi tersangka kasus suap usai memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Terjatuh Saat Berjalan Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang
Marta kecewa akibat perbuatan Mangapul itu berdampak pada saldo di ATM keluarganya yang terkuras habis alias nol rupiah, sejak Desember 2024 lalu.
Istri tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu mengaku tidak lagi menerima uang gaji sang suami ketika kasus tersebut terungkap.
Padahal, uang gaji itu diperuntukan untuk membiayai tiga anaknya yang sedang kuliah.
"Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa," ucap Marta.
"Ini yang bikin saya sedih dan satu lagi di swasta juga yang bungsu," lanjutnya.
Marta meneteskan air mata saat menjelaskan soal saldo ATM tersisa Rp0. Akibat hal itu, dirinya merasa kecewa kepada sang suami yang diduga tergoda suap sebanyak Rp4,6 miliar dalam kasus Ronald Tannur.
"Saya dua kali datang ke ATM, selalu 'saldo anda nol, saldo anda nol', sedih sekali itu saya, Pak!" terangnya.
Meski marah, Marta tetap merasa kasihan kepada suaminya. Dia bertanya-tanya tentang nasib Mangapul yang terlibat kasus suap Ronald Tannur.
"Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan, saya pikir begitu juga, Pak," tutur Marta sambil menangis.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Intip Penerapannya di Wilayah Palembang hingga Papua
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS pada Juni 2025
Virus HMPV Sudah Masuk ke Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Sepeda Motor Sisakan Kisah Pilu, Intip 3 Kasus Tragedi Mengerikan
Pj Gubernur A Damenta Dorong Bank Banten Perkuat Pelayanan
Tunggu Pelantikan Kemendagri, KPU Kota Serang Resmi Tetapkan Budi-Agis Jadi Walikota Serang
Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
SAH! Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun Kerja Jadi 59 Tahun Pada 2025, Berbagai Manfaat Diterima Pensiunan
Siap - Siap Bagi yang Ulang Tahun, Program Medical Check Up Gratis Berlaku Februari 2025, Ini Cara Daftarnya
Terjatuh Saat Berjalan Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dijadwalkan Ulang