Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 12:40 WIB
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten (TOPmedia.co.id / Istimewa)

 

TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersinergi untuk terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Tentunya, kesepakatan ini bisa menjadi momentum bersama dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program pelatihan dan pembinaan.

Program pelatihan dan pembinaan itu mulai dari kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial hingga instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Banten dengan Kejati terkait Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 8 Januari 2025.

"Keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, mulai dari korban, keluarga korban, terdakwa atau kelurga terdakwa dan pihak yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan," ungkap A Damenta.

Secara teori, kata A Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.

"Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Intip Penerapannya di Wilayah Palembang hingga Papua

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani," sambungnya.

Selanjutnya, A Damenta menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan.

Kemudian ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

"Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif," imbuhnya.

Dijelaskan oleh Kepala Kejati Banten Siswanto, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Tunggu Pelantikan Kemendagri, KPU Kota Serang Resmi Tetapkan Budi-Agis Jadi Walikota Serang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X