TOPMEDIA - Pemerintah Indonesia mengesahkan perubahan batas usia pensiun kerja menjadi 59 tahun yang berlaku pada tahun 2025.
Batas usia pensiun kerja ini menjadi acuan bagi para pekerja supaya memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, peraturan batas usia pensiun kerja ini dilandasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur soal penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
Mengacu peraturan tersebut, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, sudah dimulai dari tahun 2019.
Usia pensiun pekerja ini awalnya ditetapkan pada 56 tahun, namun pada 1 Januari 2019, batasan kerja dirubah menjadi 59 tahun.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali merubah peraturan tersebut menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun kerja ditetapkan kembali menjadi 59 tahun.
Pastinya, perubahan itu tak semena - mena untuk dirubah tetapi sudah mengikuti tahapan jadwal yang sudah diterapkan pada PP tersebut.
Baca Juga: Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
Sedangkan pada pasal 15 PP No.45 Tahun 2015 menyebut usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai pensiun 65 tahun.
Artinya, usai umur pensiun sudah mencapai 59 tahun pada 2025. Maka akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya capai umur 65 tahun.
Dengan adanya perubahan itu, pemerintah berharap para pekerja mempunyai kesempatan untuk bekerja lebih lama dan bisa berkontribusi dalam perekonomian.
Pastinya, perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Pensiun bisa memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Mengacu pada Pasal 18 PP No.45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun kerja yang akan diterima peserta yakni Rp300 ribu perbulan dan maksimal Rp3,6 juta perbulan.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Terbitkan SE Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Perusahaan Tahun 2024
Dr Nurdin Ajak 3 Ribu Pekerja Upgrade Diri dan Dukung Kemajuan Kota Tangerang
Suku Togutil Halmahera Viral Diduga Minta Jatah Makan ke Pekerja Tambang, Ini Fakta Menariknya !
Heboh, Iuran Tapera Beratkan Pekerja, Gaji Dipotong 2,5 Persen, Lantas Apa Manfaatnya ?
Inilah Daftar Pekerja yang Terkena Imbas dari Peraturan Tapera Potong Gaji Sampai 3 Persen
Soal Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Akankah Jadi Mimpi Buruk Terancam di PHK ?
Dialog Bersama Buruh, Fajar Hadi Prabowo Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja di Kota Cilegon
Calon Walikota Serang Nomor Urut 02 Budi Rustandi Siap Buatkan Perda Ketenagakerjaan, 60 Persen Wajib Warga Kota Serang Jadi Pekerja
Program Salira di Kecamatan Citangkil Serap Rp 4,2 Miliar, Libatkan Pekerja Lokal?
Calon Bupati Serang Nomor Urut 01 Andika Hazrumy Akan Buka Posko Pengaduan Pekerja