SAH! Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun Kerja Jadi 59 Tahun Pada 2025, Berbagai Manfaat Diterima Pensiunan

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 13:34 WIB
Ilustrasi Pekerja (Ilustrasi Pekerja)
Ilustrasi Pekerja (Ilustrasi Pekerja)

 

TOPMEDIA - Pemerintah Indonesia mengesahkan perubahan batas usia pensiun kerja menjadi 59 tahun yang berlaku pada tahun 2025.

Batas usia pensiun kerja ini menjadi acuan bagi para pekerja supaya memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya, peraturan batas usia pensiun kerja ini dilandasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur soal penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.

Mengacu peraturan tersebut, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, sudah dimulai dari tahun 2019.

Usia pensiun pekerja ini awalnya ditetapkan pada 56 tahun, namun pada 1 Januari 2019, batasan kerja dirubah menjadi 59 tahun.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali merubah peraturan tersebut menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun kerja ditetapkan kembali menjadi 59 tahun.

Pastinya, perubahan itu tak semena - mena untuk dirubah tetapi sudah mengikuti tahapan jadwal yang sudah diterapkan pada PP tersebut.

Baca Juga: Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

Sedangkan pada pasal 15 PP No.45 Tahun 2015 menyebut usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai pensiun 65 tahun.

Artinya, usai umur pensiun sudah mencapai 59 tahun pada 2025. Maka akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya capai umur 65 tahun.

Dengan adanya perubahan itu, pemerintah berharap para pekerja mempunyai kesempatan untuk bekerja lebih lama dan bisa berkontribusi dalam perekonomian.

Pastinya, perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun bisa memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Mengacu pada Pasal 18 PP No.45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun kerja yang akan diterima peserta yakni Rp300 ribu perbulan dan maksimal Rp3,6 juta perbulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X