TOPMEDIA - Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Berikut adalah beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika Prabowo mengampuni koruptor:
Pasal 55 KUHP
Menurut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, tindakan Prabowo bisa melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pasal ini menyatakan bahwa mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Termasuk memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan perbuatan tersebut, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Pandangan Pancasila dan Sosial: Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Dengan mengampuni koruptor, Prabowo dianggap memberikan kesempatan bagi koruptor untuk lolos dari hukuman, yang bisa dianggap sebagai penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengampunan koruptor oleh Prabowo sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 2006.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengampunan koruptor dianggap melemahkan upaya penegakan hukum dan memberikan kesan bahwa korupsi bisa dimaafkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Baca Juga: Pandangan Pancasila dan Sosial: Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Rekomendasi ICW
Artikel Terkait
Seskab Teddy Bantah Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato: Klarifikasi Lengkap
PK se-Kota Serang Solid Rekomendasikan Fauzan Dardiri Maju di Musda VI KNPI
Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Internasional
Keadilan di Era Digital: Mengapa Kasus Harus Viral Dulu untuk Ditindak?
Nasionalisme Indonesia: Evolusi dan Tantangan
Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Mundurnya Reformasi Era Jokowi
Pandangan Pancasila dan Sosial: Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Rekam Jejak Kelam Para Pimpinan KPK yang Baru