TOPMEDIA - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Majelis hakim menyatakan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut menjadi 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Warga Tak Setuju Penghapusan Rute Transjakarta Blok M - Kota: Padahal Praktis, Dekat Kemana-mana
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berkaitan dengan posisinya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey didakwa melakukan tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Tindakan korupsi tersebut diakui telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga terlibat aktif dalam pengaturan tata niaga timah yang merugikan negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memuluskan proses perizinan dan pengelolaan tambang timah.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi di sektor properti dan bisnis lainnya.
Baca Juga: Sampah Menumpuk Sepanjang Jalan Kaujon, Dinilai Pemerintah Kota Seran dan Dewan Tutup Mata
Reaksi masyarakat terhadap vonis ini beragam. Beberapa pihak menilai hukuman yang dijatuhkan sudah adil mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.
Artikel Terkait
TCW Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Banten Soal Dugaan Korupsi Lahan Sport Center, 6 Saksi Hadir Hari Ini
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Penuhi Panggilan Kejati Banten Terkait Saksi Sport Center
Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba Jadi Target Bareskrim Polri, Perputaran Uang Capai Rp59,2 Triliun
Kronologi Remaja vs Ayah - Nenek di Jaksel yang Bikin Bulu Kuduk Merinding, Terjadi Dapat Bisikan Misterius
Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Siswa di Semarang, Menteri HAM Ungkap Soal Anak Sekolah Tewas
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Pernah Keberatan Jika Hartanya Disita Kejagung, Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis
Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia yang Digeledah KPK Ungkap Duduk Perkaranya
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Komdigi
Kasus Korupsi Sebesar Rp150 Miliar! Intip Kronologi Kejati Jakarta saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan