TOPMEDIA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Minggu 24 November 2024.
Penetapan Rohidin Mersyah dimuli dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan beberapa pejabat di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Kala itu, KPK menegaskan OTT ini ada kaitannya dengan pungutan yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Atas dasar itu, KPK berhasil menyita uang tunar senilai Rp7 miliar yang terdiri dari berbagai mata utang, baik rupiah, dollar Amerika Serikat, hingga dollar Singapura.
Namun siapakah sosok Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat kasus korupsi di Pemprov Bengkulu?
Rohidin Mersyah, merupakan pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970. Awal kariernya dimulai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
Dirinya dipercaya bekerja di Setda Bengkulu Selatan sebagai Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan pada periode 2006 – 2007.
Kariernya terus cemerlang dan masih di tahun 2007, Rohidin kembali dilantik menjadi Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan.
Selang dua tahun, dia dipercaya menjadi Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu tahun 2009.
Dan pada akhirnya Rohidin Mersyah mencalonkan diri dan terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010 – 2015.
Belum puas, Rohidin mencoba mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015, dia mendampingi Ridwan Mukti.
Dengan majunya sebagai Cawagub, dia rela kehilangan kariernya sebagai ASN dan bergabung ke dalam Partai Golkar.
Artikel Terkait
Dalam 4 Tahun, Pungutan Liar di Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar!
Harta Kekayaan Rahmady Effendy Hutaean, Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Capai Rp6,39 Miliar Irit Bicara Saat Pemeriksan KPK
Waduhh, Bansos Presiden Saat Pandemi Covid 19 Dimaling Capai Rp250 Miliar, KPK : Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Luar Biasa, KPK Kuliti Kasus Korupsi Bansos Presiden Penanganan Covid 19, Nilai Proyek Capai Rp900 miliar
Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Tia Rahmania Dipecat dari PDI Perjuangan, Apa Karena Mengkritik KPK?
Tangis Narapidana yang Kena Pungli Oknum Petugas Rutan KPK Terhadap Ancaman Masa Isolasi yang Panjang
Ironi Miris di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Rp10 Miliar Disita KPK, Gubernur Kalsel Ditetapkan Tersangka Korupsi: Potret Buruk Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia
Dokter Tirta ke Gedung KPK, Gegara Korupsi? Cek Fakta Sebenarnya