TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ghufron menyetujui lima orang tersangka korupsi itu akan dinaikan ke tahapan penyidikan, dan salah satu tersangkanya adalah Sahbirin dengan inisial SHB.
"Setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," sebutnya.
Namun, Gubernur Kalsel tersebut masih belum ditahan dan KPK mengklaim akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," tegas Ghufron.
Konferensi pers tersebut digelar usai tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalsel, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam proses operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa.
KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar sebagai barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Berkaca dari kasus tersebut, tindak pidana korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK menempati urutan kedua terbesar pada tahun 2024. Berikut ini ulasan selengkapnya:
Fenomena Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK mengungkap, sejak tahun 2004 hingga 2023 jumlah kasus itu mencapai 339 kasus.
"Korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran," tulis ACLC KPK dalam pernyataan resminya yang tayang pada 6 Mei 2024 lalu.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Tiba - Tiba Dilantik Jadi Waketum Kadin, Intip 7 Bisnisnya yang Sukses Maupun Alami Kebangkrutan
Pasangan Calon Bupati Serang Paling Cerdas, Andika-Nanang 13 Program Unggulan Yang Harus Anda Tau
Dimeriahkan 4 Agenda Besar, Inilah Rangkaian Hari Santri Nasional di Kota Cilegon
Paula Verhoeven Pasrah Usai Tudingan Selingkuh Baim Wong, Begini Pandangan Ahli Soal Fenomena Perselingkuhan di Dalam Keluarga
Sapa Warga Cikande Kabupaten Serang Andika Hazrumy Dikurubuti Ibu Ibu, Kuota Loker Industri Diprioritaskan untuk Warga Lokal
Program Salira di Kecamatan Citangkil Serap Rp 4,2 Miliar, Libatkan Pekerja Lokal?
Dugaan Keterlibatan ASN Kampanye Paslon Nomor urut 01, Koalisi Masyarakat Banten Laporkan Ke Bawaslu Banten
AHM Luncurkan Honda ICON e dan CUV e
Porserosi Kota Serang Berikan Apresiasi Ke Atlet Sisco
Capai Ratusan Ribu Orang, Kunjungan Wisatawan di Kota Cilegon Meningkat Drastis!