Ironi Miris di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Ironi Miris di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan (Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, pada Kamis, 3 Oktober 2024)
Ironi Miris di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan (Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, pada Kamis, 3 Oktober 2024)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis, 3 Oktober 2024.

KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid 19 ini bermula.

Awal Mula Kasus

Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.

Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Baca Juga: Oknum Pegawai BSI Diduga Buka Rekening Baru Nasabah di KCP Seutui Banda Aceh: Begini Pengakuan Korban

Jejak Kerja Sama Tiga Orang Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X