TOPMEDIA - Belum lama ini, 93 pegawai rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar etik, karena melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terhadap tahanan.
15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan pungli di rutan KPK ini telah berlangsung lama.
Sejak 2019 hingga 2023, total jumlah pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Motor Gratis Dari Kota Cilegon Hingga Madiun
Gimana modusnya?
Modus yang dilakukan para petugas rutan KPK adalah menawarkan berbagai layanan ke para tahanan, dan ada biayanya, seperti:
• Membawa ponsel masuk rutan: Rp10 juta - Rp20 juta
• Biaya bulanan pemakaian ponsel: Rp4 juta - Rp5 juta
• Mengisi daya listrik di ponser dan powerbank: Rp200 ribu - Rp300 ribu
• Setiap petugas diduga menerima Rp1 juta - Rp500 juta per orang.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Menang! Apa Aja Program Ekonominya?
Kasus pungli ini terjadi di 3 rutan cabang KPK, yaitu:
• Rutan Gedung Merah Putih
• Rutan Gedung KPK Kavling C1 Jaksel
Artikel Terkait
Roadshow Bus KPK Ke Kota Serang, Plt Inspektorat : Kita Sambut Pak Firli Bahuri
7 Pelaku Pungli Tempat Wisata di Kabupaten Pandeglang Berhasil Diamankan Polisi, Patok Tarif Parkir Rp800 Ribu
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
Capai 4 Miliar! Dugaan Pungli di Rutan KPK Berawal dari Kasus Pelecehan, Begini Faktanya
Bukan Cuma Keluarga Jokowi! TPDI Resmi Laporkan 9 Hakim MK Hingga Prabowo Subianto ke KPK Atas Dugaan Nepotism