Dalam 4 Tahun, Pungutan Liar di Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar!

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 16:00 WIB
Puluhan tahanan tersangka di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Puluhan tahanan tersangka di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Belum lama ini, 93 pegawai rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar etik, karena melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terhadap tahanan.

15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan pungli di rutan KPK ini telah berlangsung lama.

Sejak 2019 hingga 2023, total jumlah pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Motor Gratis Dari Kota Cilegon Hingga Madiun

Gimana modusnya?

Modus yang dilakukan para petugas rutan KPK adalah menawarkan berbagai layanan ke para tahanan, dan ada biayanya, seperti:

• Membawa ponsel masuk rutan: Rp10 juta - Rp20 juta

• Biaya bulanan pemakaian ponsel: Rp4 juta - Rp5 juta

• Mengisi daya listrik di ponser dan powerbank: Rp200 ribu - Rp300 ribu

• Setiap petugas diduga menerima Rp1 juta - Rp500 juta per orang.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Menang! Apa Aja Program Ekonominya?

Kasus pungli ini terjadi di 3 rutan cabang KPK, yaitu:

• Rutan Gedung Merah Putih

• Rutan Gedung KPK Kavling C1 Jaksel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X