TOPMEDIA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, Tom Lembong nampak santai dan tersenyum di hadapan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016,” ujarnya.
Hal itu dikemukakan oleh Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015 – 2016.
Kasus Mula Tom Lembong Terlibat
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag, berawal pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tak perlu impor gula.
Tetapi di tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula Kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula Kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, kemudian gula ini diolah menjadi gula kistal putih,” tuturnya..
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Satpol PP Kota Cilegon Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu
Aturan Persetujuan Impor Gula
Pada kesempatan itu, Qodar menjelaskan aturan peraturan yang memperbolehkan impor gula Kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Artikel Terkait
Kapolri: Hari Ini Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung
Kasus Korupsi Bansos Kroni Atut Mandeg, KPK dan Kejagung Dipraperadilankan
Ormas Relawan Jokowi Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Jembatan Cimake ke Kejagung
Kejari Cilegon Dinilai Lambat, Forum Masyarakat Banten Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Suap Parkir di Pasar Kranggot
Dianggap Ugal-Ugalan, Aliansi Mahasiswa Cilegon Adukan Kebijakan Helldy Agustian Ke Kejagung RI
Kejagung RI Tetapkan 4 Orang Tersangka Ekspor minyak goreng, Salah Satunya Direktur Kemendag
Kejagung Tahan Seorang Terpidana Kasus Korupsi Impor Baja
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Diperiksa Kejagung, Terkait WBP Yang Merugikan Negara Sebesar Rp2,583 T
Tidak Hanya Sekda, Dua Pejabat Dishub Kabupaten Serang Juga Diperiksa Kejagung Terkait Waskita Beton Precast
Korupsi Timah Ilegal Diperiksa Kembali, Kejagung Sebut Korupsi Capai 300 Triliun