“Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula Kristal mental ini tidak melalui rapat koordinasi instansi BUMN,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Qodar juga menjelaskan bahwa impor gula Kristal mental yang dilakukan oleh pihak TTL tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Jadi ini tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui real gula di dalam negeri,” tegas Qodar.
Baca Juga: Korupsi Timah Ilegal Diperiksa Kembali, Kejagung Sebut Korupsi Capai 300 Triliun
TTL Menyesal Berada di Pemerintahan
Berkaca dari itu, Tom Lembong pernah mengaku menyesal jadi bagian dari kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi semain mendalami data – data ekonomi, saya ini benar – benar sedih dan prihatin banget,” jelasnya dalam diskusi ‘Pemuda Harsa Bangga Bicara’ di On3 Senayan, Jakarta, Jumat 9 Februari 2024 silam.
Tom Lembong pun mengaku menyesal lantaran pernah menjadi bagian dari pemerintahan era Presiden Jokowi.
“Dan saya punya rasa sesal, menyesal yang lumayan besar karena pernah meniadi bagian dari pemerintahan,” tuturnya.
Bahkan, dia pun menyesal lantaran pada masa itu strategi yang dicanangkan dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.
“Termasuk di saat kita menjalankan strategi yang menurut data saya lihat, tidak berhasil. Kalau mau leih keras lagi, ya banyak gagal,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Kapolri: Hari Ini Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejagung
Kasus Korupsi Bansos Kroni Atut Mandeg, KPK dan Kejagung Dipraperadilankan
Ormas Relawan Jokowi Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Jembatan Cimake ke Kejagung
Kejari Cilegon Dinilai Lambat, Forum Masyarakat Banten Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Suap Parkir di Pasar Kranggot
Dianggap Ugal-Ugalan, Aliansi Mahasiswa Cilegon Adukan Kebijakan Helldy Agustian Ke Kejagung RI
Kejagung RI Tetapkan 4 Orang Tersangka Ekspor minyak goreng, Salah Satunya Direktur Kemendag
Kejagung Tahan Seorang Terpidana Kasus Korupsi Impor Baja
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Diperiksa Kejagung, Terkait WBP Yang Merugikan Negara Sebesar Rp2,583 T
Tidak Hanya Sekda, Dua Pejabat Dishub Kabupaten Serang Juga Diperiksa Kejagung Terkait Waskita Beton Precast
Korupsi Timah Ilegal Diperiksa Kembali, Kejagung Sebut Korupsi Capai 300 Triliun