Kejagung RI Tetapkan 4 Orang Tersangka Ekspor minyak goreng, Salah Satunya Direktur Kemendag

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 03:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Web Kejagung RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Web Kejagung RI)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Adapun dari keempat tersangka ini, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip di halaman web Kejagung.ri, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: cara membuat Nastar Lebaran, Lembut dan Tak Mudah Retak

Selain IWW, kata Kajagung RI mengatakan,  ada juga tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, diantaranya (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan Dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," kata Burhanuddin.

Duduk perkara singkat, diyakini ketiga tersangka dari swasta bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation.

Baca Juga: Adiba Khanza Az Zahra Semakin Mesra Bersama Syakir Daulay, di Bulan Ramadhan

Dimana kedua syarat itu adalah aturan main untuk perusahaan yang he dak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: Puspenkum Kejagung, Rilis Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X