SERANG, TOPmedia - Jejak korupsi Dinasti Banten nyatanya hingga kini belum selesai diusut oleh Kejagung dan KPK. Karenanya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan sidang Pra Peradilan ke PM Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tergugat yakni Kejagung dan KPK yang menghentikan kasus korupsi Hibah dan Bansos Banten tahun 2011 yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut
Menurut Boyamin, termohon satu, yakni Kejagung belum mengajukan tersangka lain yang disebut dalam dakwaan yaitu Ratu Atut Chosiyah ke pengadilan Tipikor.
"Bahwa berdasarkan informasi, termohon dua (KPK) melimpahkan perkara kepada termohon satu (Kejagung), namun tidak melakukan pengawasan dan kontrol sehingga membiarkan termohon satu (Kejagung) tidak mengajukan tersangka Atut Chosiyah ke pengadilan Tipikor karena dianggap bertentangan dengan pasal 5 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (06/01/2017).
Pengacara Antasari Azhar itupun telah mengajukan permohonan Pra Peradilan pada Kamis, 05 Januari 2017 yang diterima oleh kepaniteraan pidana muda PN Jaksel dengan nomor registrasi 02/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
"Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak disertai dengan SP3. Maka Kejagung dan KPK diharapkan melanjutkan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," terangnya.
Kasus korupsi tersebut diduga menyasar Ratu Atut Chosiyah karena dianggap melanggar PP 58/2005, Permendagri 59/2007 jo Permendagri 13/2006 dan Permendagri 32/2011 tentang pemberian dana Hibah dan Bansos sehingga muncul adanya tindak pidana korupsi.
Ditahun tersebut, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran dana Hibah dengan total Rp340 miliar yang disalurkan kepada 221 organisasi dan forum dengan besaran penerimaan bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp5,5 miliar. Sedangkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan total Rp51 miliar disalurkan kepada 60 lembaga.
Ditahun yang sama, Pemprov Banten dibawah pimpinan Ratu Atut Chosiyah, mengajukan kembali dana Bansos senilai Rp27,7 miliar dan Hibah Rp60,6 miliar di dalam APBD Perubahan.
"Meminta KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan korupsi senilai Rp34,930 miliar pada tahun 2011. Melakukan penelusuran terhadap pemberian dana Bansos Hibah sebesar Rp240miliar," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, besaran dana Hibah Bansos Banten terus mengalami kenaikan yang sangat besar dari tahun ke tahun, besarannya bahkan berkali lipat ditahun 2011 saat mendekati Pilgub Banten 2012:
-2009: Dana Hibah senilai Rp 14miliar dan Bansos sebesar Rp60 miliar
-2010: Dana Hibah senilai Rp 239miliar dan Bansos senilai Rp51miliar
-2011: Dana Hibah Rp 340miliar dan Bansos senilai Rp51 miliar.
Dimana, berdasarkan hasil kajian ICW yang berhasil dikumpulkan, ada 10 penerima Hibah fiktif totalnya mencapai Rp4,5miliar. Lalu ada juga delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama yakni di Jalan Brigjen KH.Syam'un no.5 Kota Serang, empat lembaga dengan alamat sama di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Palima, Kota Serang dengan total Rp28,9miliar.