Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Diperiksa Kejagung, Terkait WBP Yang Merugikan Negara Sebesar Rp2,583 T

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:10 WIB
Istimewa (undefined)
Istimewa (undefined)

TOPMEDIA - Tubagus Entus Mahmud Sahiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 26 Desember 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten.

“TEMS (Tubagus Entus Mahmud Sahiri) diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” ujar Ketut Sumedana, Senin 26 Desember 2022 malam.

Baca Juga: Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat

Diketahui bahwa TEMA telah dilakukan pemeriksaan untuk kesekian kali, saat ini status Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, sebagai saksi dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP).

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2,583 triliun.

Terakhir Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat 2 Desember 2022.

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat 2 Desember 2022.

Baca Juga: Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten

Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.

Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.

“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” jelas Ketut.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos, ET Kabid Linjamsos Kabupaten Lebak Ditetapkan Tersangka

Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X