TOPMEDIA - Tubagus Entus Mahmud Sahiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 26 Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten.
“TEMS (Tubagus Entus Mahmud Sahiri) diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” ujar Ketut Sumedana, Senin 26 Desember 2022 malam.
Baca Juga: Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat
Diketahui bahwa TEMA telah dilakukan pemeriksaan untuk kesekian kali, saat ini status Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, sebagai saksi dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP).
Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2,583 triliun.
Terakhir Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat 2 Desember 2022.
Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten
Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.
Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.
“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” jelas Ketut.
Baca Juga: Korupsi Dana Bansos, ET Kabid Linjamsos Kabupaten Lebak Ditetapkan Tersangka
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).
Artikel Terkait
Cegah Korupsi, Inspektorat Bersama Kejari Kota Cilegon Kumpulkan OPD
Alamat Kerendahan MCP, Ini Upaya Inspektorat Kota Cilegon Cegah Korupsi
Bersama Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kota Serang Kedatangan Roadshow Bus KPK
Komitmen Lawan Korupsi, Banten Gelar Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi Pamungkas
Ini 22 Saksi Yang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra
Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Komitmen dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Cilegon Peringkat Pertama MCP KPK Se-Provinsi Banten
Korupsi Dana Bansos, ET Kabid Linjamsos Kabupaten Lebak Ditetapkan Tersangka
Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten
Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat