Namun, pengacara tersebut juga tidak menjawab secara tegas apakah perbuatan asusila yang dimaksud adalah pecelahan sesksual atau bukan.
Sebelumnya, DKPP juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali terhadap Ketua KPU RI.
Peringatan tersebut, adanya kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yaitu Hasnaeni atau kerap disapa Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi melalui media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bukan hanya itu, Hasyim juga pernah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Selain itu, terdapat dua sansksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua KPU RI. Pertama, adanya pengaturan penghitungan keterwakilan wanita yang bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu.
Kedua, Hasyim juga melakukan pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Waspada, Stop Isi Ulang Botol Kemasan Plastik Air Mineral, Bisa Memicu Kanker
Kouta PPDB Terbatas, Puluhan Ribu Siswa Lulus SD Terancam Tak Bisa Daftar ke SMP Negeri di Kota Serang
Awasi Kepala Sekolah Nakal pada Pelaksanaan PPDB 2024, Polresta Serang Kota Bentuk Satgas Saber Pungli
Dinilai Aspiratif, Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024
Angka Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi, DP3AKKB Banten Tekan Perkawinan Anak Hingga 1 Persen
7 Rekomendasi Aplikasi Karaoke Bisa Dirumah dan Dimanapun Yang Bisa Menggunakan HP
Sagil Muhammad Rizky, Bocah SD Berusia 12 Tahun Miliki Tinggi Badan Capai 2 Meter Terima Tawaran PERBASI Jadi Atlet Basket
Airin Apresiasi Kebersamaan Warga Tapanuli Saat Deklarasi Di Kota Tangerang
Batal Nikah Dengan Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Berniat Kembalikan Cincin dan Barang Seserahan Tapi Ditolak, Ini Alasannya !
Rumah Kosong di Taman Puri Indah Citraland Dilahap Si Jago Merah, Api Muncul Dari Dalam Hingga Warga Histeris