TOPMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran KEPP lantaran tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024).
Ditegaskan Heddy, seluruh dalil aduan yang diungkapkan oleh pangadu atau korban telah dikabulan seluruhnya.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.
Dalam sidang itu juga, Heddy meminta Presiden Jokowi untuk menggelar putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan diterbitkan.
Lebih lanjut, dalam kasus pelanggaran KEPP ini, Hasyim diduga menggunakan relasi untuk mendekati, membina hubungan romantis hingga asusila terhadap PPLN Den Haag, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Sementara itu, kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan pertama kali bertemu di bulan Agustus 2023 dalam rangka kunjungan dinas.
“Pertama kali bertemu di bulan Agustus 2023, hingga terakhir kali peristiwa ini terjadi di bulan Maret 2024,” jelasnya saat mengadu ke DKPP.
Heddy juga menjelaskan keduanya pernah beberapa kali bertemu, baik Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Tak sampai disitu, Aristo Pangaribuan, kuasa hukum lainnya pun menyebut Ketua KPU RI secara terus menerus mencoba menjangkau korban meskipun terpisah jarak.
“Ini hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” jelas Aristo.
Meski begitu, sepengakuan Aristo, Ketua KPU RI tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh Hasyim.
Artikel Terkait
Waspada, Stop Isi Ulang Botol Kemasan Plastik Air Mineral, Bisa Memicu Kanker
Kouta PPDB Terbatas, Puluhan Ribu Siswa Lulus SD Terancam Tak Bisa Daftar ke SMP Negeri di Kota Serang
Awasi Kepala Sekolah Nakal pada Pelaksanaan PPDB 2024, Polresta Serang Kota Bentuk Satgas Saber Pungli
Dinilai Aspiratif, Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024
Angka Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi, DP3AKKB Banten Tekan Perkawinan Anak Hingga 1 Persen
7 Rekomendasi Aplikasi Karaoke Bisa Dirumah dan Dimanapun Yang Bisa Menggunakan HP
Sagil Muhammad Rizky, Bocah SD Berusia 12 Tahun Miliki Tinggi Badan Capai 2 Meter Terima Tawaran PERBASI Jadi Atlet Basket
Airin Apresiasi Kebersamaan Warga Tapanuli Saat Deklarasi Di Kota Tangerang
Batal Nikah Dengan Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Berniat Kembalikan Cincin dan Barang Seserahan Tapi Ditolak, Ini Alasannya !
Rumah Kosong di Taman Puri Indah Citraland Dilahap Si Jago Merah, Api Muncul Dari Dalam Hingga Warga Histeris