Jerat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 21:28 WIB
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: TB Hasanuddin Kukuhkan DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten

1. Lemahnya Pengawasan Kontrak
Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masingpihak dalam kontrak menjadi celah terjadinya wanprestasi.

2. Ketidakjelasan klausul Kontrak
Meskipun tidak selalu menjadi penyebab utama, Klausul kontrak yang ambigu atau tidak detail mengenai waktu pembayaran, kualitas pekerjaan, atau sanksi dapat ,memicu interpretasi yang berbeda dan potensi wanprestasi.

3. Kondisi Keuangan Pihak Terlibat
Kesehatan finansial para pihak yng terlibat dalam kontrak menjadi factor kursial.

Baca Juga: DPW Biwali Banten Bagikan Hadiah Lomba Takbiran-Lawang Seketeng, Komitmen Jaga Budaya

Perusahaan dengan kondisi keuangan yang tidak stabil lebih rentan melakukan wanprestasi.

4. Kurangnya Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Proses penyelesaian sengketa akibat wanprestasi yang Panjang dan berbelit dapat memperparah kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.

Solusi dan Upaya Hukum.
Bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi, beberapa langkah hukum dapat ditempuh:

Baca Juga: Total Upal Rp223 Juta Berhasil Diamankan, Polisi Ciduk Mantan Artis Drama Kolosal yang Diduga Edarkan Uang Palsu

1. Somasi (Teguran)
Langkah awal yang lazim dilakukan adalah mengirimkan surat somasi kepada pihak yang melakukan wanprestasi, meminta mereka untuk segera memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

2. Negoisasi dan Mediasi
Upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui negoisasi atau mediasi dapat menjadi alternative yang lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan jalur litigasi.

3. Gugatan Perdata
Jika upaya damai tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntun pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengenaan denda sesuai dengan klausul kontrak atau ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Menyoal Kasus Pemerkosaan PPDS di RSHS Bandung, Ketum IDI Sentil Soal Etika: Sumpah Dokter Sudah Sebegitunya

Pasal 1238 kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang bentuk-bentuk wanprestasi, dan pasal 1243 KUHPerdata mengatur tentang kewajiaban membayar ganti rugi akibat wanprestasi.

Saran Preventif bagi Pelaku Bisnis
Mencegah selalu lebih baik dari pada mengobati. Berikut beberapa saran yang dapat diterapkan oleh para pelaku bisnis untuk meminimalisir risiko terjadinya wanprestasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X