Jerat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 21:28 WIB
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinamika bisnis yang kian kompleks tak jarang diwarnai oleh berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah wanprestasi. Wanprestasi, atau cidera janji, merupakan kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati.

Fenomena ini tidak hanya merugikan pihak yang dirugikan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara luas. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai Wanprestasi, mengacu pada studi kasus konkret, serta menawarkan solusi dan saran bagi para pelaku bisnis.

Contoh Wanprestasi Terhadap Perusahaan di Wilayah Banten.
PT. Jaya Real Property,Tbk vs. Dewi Setyorini (Tangerang)
Kasus ini bermula dari perjanjian pembelian rumah toko (Ruko) di wilayah Tangerang.

Baca Juga: Dampak Negatif Perkawinan Dini dan Cara Mencegahnya

Penggugat (Dewi Setyorini) merasa bahwa PT. Jaya Real Property, Tbk melakuakn wanprestasi karena tidak memberikan objek (ruko) sesuai dengan yang dipesan (Blok PE/RA-16.

Di sisi lain, tergugat (Dewi Setyorini) juga terlambat melakukan pembayaran cicilan. Nilai gugatan awal tidak disebutkan secara spesifik, namun terkait dengan harga ruko dan potensi kerugian akibat ketidaksesuaian objek dan keterlambatan pembayaran.

Putusan pengadilan (Tingkat Mahkamah Agung), memutuskan bahwa PT. Jaya Real Property, Tbk terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memberikan objek sesuai pesanan. Pembatalan pembelian ruko Blok PE/RA-16 oleh suami penggugat demi hukum karena bukan pihak dalam perjanjian.

Baca Juga: Lunturnya Nilai Pancasila dan Dampaknya

MA berpendapat bahwa kedua belah pihak melakukan kesalahan (PT.Jaya Real Property, Tbk salah membangun, Dewi setyorini telat membayar), sehingga uang panjar dikembalikan setengahnya

Analisis Masalah.
Kasus di atas merupakan sengketa komersial yang melibatkan wanprestasi dari kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli property.

Mahkamah Agung dalam putusannya berupaya untuk mencari keadilan dengan mempertimbangkan kesalahan kedua belah pihak dan memberikan solusi berupa pengembalian sebagian uang panjar.

Baca Juga: impunan Masyarakat Nelayan Indonesia Siap Dukung Penuh Acara Kongres Banten Pulih

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan dan pelaksaan perjanjian, baik bagi pengembang maupun konsumen.

Komunikasi yang efektif dan kepatuhan terhadap klausul perjanjian menjadi kunci untuk menghindari sengketa serupa di masa depan.

Beberpa permasalahan yang sering muncul dalam wanprestasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X