Jerat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 21:28 WIB
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Mumtaz Farida Azzahra (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

1. Penyusunan Kontrak yang cermat
Pastikan kontrak disusun secara detail dan jelas, mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, jadwal pelaksanaan, mekanisme pembayaran, standar kualitas, serta sanksi yang jelas jika terjadi wanprestasi.
Libatkan ahli hukum dalam penyusuhan kontrak.

Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun SDM Provinsi Banten

2. Due Diligence
Lakukan due diligence atau uji tuntas terhadap calon mitra bisnis untuk uji tuntas terhadap calon mitra bisnis untuk memahami rekam jejak, kondisi keuangan, dan reputasi mereka sebelum menjalin kerja sama.

3. Pengawasan pelaksanaan Kontrak
Lakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah disepakati.

4. Komunikasi efektif
Jalin komunikasi yang terbuka dan efektif dengan mitra bisnis. Identifikasi potensi masalah sejak dini dan cari solusi Bersama secara proaktif.

Baca Juga: Menyambut Kemenangan Zakiyah-Najib Hamas di PSU 2025, DPW PKS Banten Adakan Rakorsus

5. Asuransi Kredit
Pertimbangkan untuk menggunakan asuransi kredit untuk melindungi diri dari resiko kerugian akibat wanprestasi dari mitra bisnis.

Wanprestsi merupakan ancaman nyata dalam dunia bisnis yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang signitif.

Melalui pemahaman yang mendalam terhadap masalah ini, penegakan hukum yang efektif , serta langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan para pelaku bisnis dapat meminimalisir risiko wanprestasi dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan terpercaya.

Baca Juga: Diduga Edarkan Uang Palsu, Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Personel Polres Metro Jakarta Selatan

Kasus wanprestasi dalam proyek infrastruktur menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berkontrak dan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X