Terdapat empat solusi yang bisa dicapai untuk mengurangi angka perceraian, yakni:
1. Konseling Perkawinan
Gottman & Silver dalam The Seven Principles for Making Marriage Work tahun 2015 mengusulkan adanya pendidikan pra-nikah yang lebih komprehensif perlu diterapkan.
Program ini harus mencakup pelatihan komunikasi efektif, resolusi konflik, dan pemahaman peran dalam pernikahan. Beberapa negara telah menerapkan kebijakan ini dengan hasil yang positif.
Baca Juga: Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Mengacu pada hal tersebut, di Indonesia sendiri telah mengupayakan adanya bimbingan pra-nikah melalui peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikah.
Bimbingan pra-nikah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, tampaknya kegiatan yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing masih belum maksimal.
Baca Juga: LKPJ 2024, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Paparkan Realisasi Sejumlah Indikator Lebihi Target
Banyaknya pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga juga bisa terjadi karena setiap pasangan kurang memiliki kesadaran ataupun tidak memiliki akses ke tempat-tempat konseling perkawinan.
Program konseling perkawinan perlu diinstitusikan atau diwajibkan sejak sebelum pernikahan dan menjadi bagian dari budaya rumah tangga. Lembaga agama dan pemerintah bisa bekerja sama menyediakan layanan konseling yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
Sebagaimana disampaikan Markman (2017) dalam The premarital communication roots of marital distress and divorce: Implications for couple relationship education, dimana terapi pasangan dan konseling keluarga harus lebih diakses oleh masyarakat.
Layanan ini perlu disubsidi oleh pemerintah agar dapat menjangkau keluarga dari berbagai latar belakang ekonomi.
Studi menunjukkan bahwa pasangan yang menjalani terapi memiliki kemungkinan lebih besar untuk mempertahankan pernikahan mereka.
2. Penguatan Literasi Finansial Keluarga
Tak bisa dipungkiri, masalah ekonomi menjadi salah satu faktor dalam perceraian. Banyak pasangan yang bercerai akibat kesulitan ekonomi dan ketidakmampuan mengelola keuangan rumah tangga.
Artikel Terkait
Berkat Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN, Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi
Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Sebanyak 1.260 Peserta Mudik Gratis Diberangkatkan Wakil Gubernur Banten Dengan 28 Unit Bus
Praktik Curang Kembali Terjadi Ada Oknum Pengusaha Sulap Beras Medium Jadi Premium, Mentan: Merugikan Rakyat Indonesia
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Chandra Asri Group Berbagi Manfaat dan Jalin Silaturahmi pada Momentum Ramadan
Faktor Lunturnya Nilai Pancasila