Bagaimana Hukum Membawa Anak ke Masjid? Berikut Ini Ada 5 Hadist Menjelaskan

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi seorang anak kecil yang tengah malu (Pixabay)
Ilustrasi seorang anak kecil yang tengah malu (Pixabay)

Belum bisa diatur dan dipahamkan
Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat
Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
Terlalu kecil, semisal masih balita
Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:

إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد

“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة

“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة

“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).

4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di Rumah
Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد

“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).

5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika Shalat
Tujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah.

Baca Juga: 350 Ton Beras Bulog Oplosan Di Indikasi Akan Dikirim Ke Timor Leste

Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X