Ruang Rektor Untirta Banten Digeledah dan KPK RI Sita Beberapa Dokumen Penting, Kasus Apa?

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Gerbang universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Istimewa)
Gerbang universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Istimewa)

TOPMEDIA - Ruangan rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Provinsi Banten digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ali Fikri Jubir KPK RI mengatakan bahwa penggeledahan tersebut, update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka KRM. 

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 s/d 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri," ujarnya kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapan Hari Ayah Nasional? Kisah Perkumpulan Wanita Di Era SBY

Selain Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ada dua Universitas lagi yang telah dilakukan penggeledahan oleh KPK RI yakni Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. 

"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," paparnya. 

Kata Ali, hasil penggeledahan beberapa barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

Baca Juga: CATATAN SEJARAH Peristiwa 10 Oktober, Wafatnya Cucu Nabi Muhammad dalam Pertempuran Karlaba

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X