TOPMEDIA.CO.ID - Satu hari setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Tb Chaeri Wardana nampak melakukan ziarah kubur ke makam Almarhum Tb Chasan Sohib.
Tb Chaeri Wardana yang populer dengan inisial TCW itu nampak melakukan ziarah didampingi isterinya yang juga mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Tb Chaeri Wardana dinyatakan bebas bersyarat oleh berdasarkan keterangan dari Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, kemarin, Rabu 07 September 2022.
"terdapat 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (7/9/2022)
Baca Juga: Link Nonton Mobile Suit Gundam: The Witch From Mercury SUB Indonesia
Diberitakan, Isteri TCW Airin Rachmi Dianyi saat ini digadang-gadang sedang dipersiapkan oleh DPD Golkar Banten untuk dicalonkan menjadi Gubernur Banten pada pemilihan Gubernur Banten tahun 2024 yang akan datang.
Tubagus Chaeri Wardana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi. Pria yang sering disapa Wawan itu terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
TCW alias Wawan diketahui menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Tes Kebohongan Hari Ini, Apa Hasilnya?
Baca Juga: Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pencurian Dengan Kekerasan
Wawan juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan data yang dilansir dari merdeka.com, saat itu Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.
Artikel Terkait
ICW: Saya Tungu Dilaporkan Kuasa Hukum TCW
KPK Tidak Temukan Keterlibatan Rano dalam Kasus Hukum TCW
Di Lapas Sukamiskin, TCW Diduga Kerap Bagi-bagi Proyek
Soal Hilangnya TCW di Lapas Sukamiskin, KPK Diminta Periksa Wali Kota Airin
TCW Hilang Saat KPK OTT di Lapas Suka Miskin, Andika: Mungkin Beliau Sakit
Tagih Penuntasan Kasus TPPU TCW, Mahasiswa di Banten Gelar Aksi Teatrikal