TOPMEDIA - Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus JL (35) pelaku Residivis pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 7 September 2022 dini hari.
Residivis yang diketahui sudah 3 kali menghuni rutan dan lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam saat melakukan aksinya.
"Tersangka Residivis terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta untuk menunjukkan tempat lokasi barang bukti," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Kamis 8 September 2022.
Baca Juga: Profil Grup Musik Yoasobi Pengisi Soundtrack Mobile Suit Gundam
Kapolres menjelaskan jika tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah 3 kali menghuni jeruji besi. Kasus terakhir dilakukan pada Selasa 30 Agustus kemarin di rumah BK (31) di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Pelaku sempat menganiaya isteri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng. Namun saat berada dalam rumah, aksinya diketahui. Mengetahui ada pencuri dalam rumahnya, BK berusaha menangkap hingga terjadi perkelahian .
"Melihat suami berusaha menangkap pelaku, isteri korban berusaha membantu. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan seketika menyabetkan ke tangan kiri. Melihat isteri terluka, BK kemudian berusaha menolong dan pelaku melarikan diri dengan membawa 2 handphone," kata Yudha Satria.
Baca Juga: MenPANRB Abdullah Azwar Anas Pernah jadi Wartawan dan Ketua PP GP Ansor
Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orangtuanya," terang Kapolres.
Tim Resmob selanjutnya meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi pembuangan senjata tajam. Setiba di lokasi, tersangka mencoba melarikan diri. Lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah bagian kaki kirinya terkena timah panas. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan sebelum diamankan ke Mapolres Serang," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu sebilah pisau, 1 unit handphone serta motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan.***
Artikel Terkait
Polres Serang Lakukan Tindakan Ini Kepada Odong-odong Yang Beroperasi di Jalan Raya
Sopir Tangki Air Bersih Kegep Jualan Sabu, Polres Serang Ambil Tindakan
Pemotor Tewas Terlindas Truk, Satlantas Polres Serang Evakuasi Korban
Gelar Operasi Sikat 2022, Polres Serang Ungkap Judi Togel di Carenang
Polres Serang Tetapkan Perakit Mobil Odong-odong Maut Jadi Tersangka
Perangkit Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Ini Keterangan Polres Serang
Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang
Bisnis Dirumah Kontrakan, Bandar judi Togel Diringkus Tim Resmob Polres Serang
Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara, Hasil Pengembangan Tersangka
Personel Polsek Kopo Polres Serang Larang Masyarakat Pembelian BBM Dengan Jerigen