PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP di Kota Cilegon Dilaksanakan Pada 20 Hingga 24 Juni

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 07:27 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila saat diwawancara wartawan (TOPMEDIA)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila saat diwawancara wartawan (TOPMEDIA)

TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pelaksanaan PPDB Tahun 2022 bagi calon siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaksanakan pada 20 hingga 24 Juni 2022.

Diketahui jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Cilegon sebanyak 15 SMP Negeri dan 1 SMP satu atap yang berlokasi di Gunung Batur, Kecamatan Pulo Merak.

"Alhamdulillah untuk hari pertama pelaksanaan PPDB 2022 berjalan dengan lancar di semua sekolah SMP se Kota Cilegon," kata Heni kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.

Disamping itu juga, Heni menuturkan, untuk jalur zonasi minimal 50 persen dalam proses PPDB 2022 untuk jenjang SMP bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

Baca Juga: Disdukcapil Cilegon Roadshow Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Anak Hingga Kelurahan

"Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di terbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB," tutur Heni. Adapun untuk jalur Afirmasi, sambung Hemi bahwa Dindik Kota Cilegon menargetkan minimal 15 persen.

"Bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas Dindik Kota Cilegon menargetkan minimal 15 persen. Tapi di buktikan dengan KIP atau PIP," jelas Heni.

Lebih lanjut, Heni menjelaskan adapun mengenai jalur Perpindahan tugas orang tua. Maksimal 5 persen.

"Untuk mengurusi perpindahan tugas orang tua ini, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang memperkejakan serta anak guru di sekolah tersebut," ujar Heni.

Adapun untuk jalur prestasi sisa kuota, kata Heni bahwa dalam nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan (SK) peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal dan dibuktikan dengan sertifikat Prestasi Lomba Tingkat Kota dan Kabupaten maupun Provinsi hingga pada Nasional.

Baca Juga: 1.500 Pecinta Sepeda, Semarakkan Hari Bhayangkara di Polres Serang

"Untuk ke jenjang prestasi kuota, minimal dari calon peserta didik harus melengkapi nila rapot dari 5 semester terakhir dan dilengkapi dengan SK maupun dibuktikan dengan sertifikat prestasi lomba tingkat Kota dan Kabupaten maupun Provinsi hingga pada Nasional," paparnya.

Heni menghimbau  kepada orang tua Calon PPDB 2022 pada tingkat SMP yang tidak bisa mengakses bisa langsung datang ke sekolah yang dituju atau bisa komunikasi dengan dirinya langsung.

"Kalau ada orang tua yang tidak bisa mengakses aplikasi, dipersilahkan untuk datang ke sekolah yang dituju atau bisa juga ke Dinas pendidikan Kota Cilegon," terang Heni

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X