Selain itu, disita uang tunai sebanyak Rp.14.750.000 uang yang digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! 4 Tips Memilih Mukena Agar Lebih Fokus Dalam Melaksnakan Shalat Tarawih
"Penyidik lakukan penangkapan terhadap MS (43) sebagai supir kendaraan juga menyita uang tunai sebanyak Rp.14.750.000 uang yang digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya," terangnya.
"4 orang tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp.5.150 per liter dan dijual kembali dengan sebesar Rp.7.202 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp.2.050 per liter," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan di denda sebanyak Rp.60 Milyar***
Artikel Terkait
Wajib Tahu! 3 Tantangan Ini Harus Dihadapi Para Generasi Milenial
Jangan Salah Pilih! 4 Tips Memilih Mukena Agar Lebih Fokus Dalam Melaksnakan Shalat Tarawih
Dekati Puasa Ramadhan, Tradisi Kenadziran Kesultanan Banten Mengharukan
Indikator Sasaran pada LKPJ 2021, Bupati Serang : Visi Misi Tercapai
Uang Dugaan Korupsi UNBK Senilai Rp 8,9 Miliar Dikembalikan