TOPMEDIA.CI.ID - Pengelola Tempat hiburan malam (THM) "Moro Seneng" di jalan raya Serang - Jakarta, nampaknya tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pada Minggu (27/2/2022), THM yang menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini kembali beroperasi. Sekitar pukul 00:30, personil gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.
Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.
Baca Juga: Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Ranmor
"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi kembali dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3
Denny menegaskan untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. "Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Denny Hartanto.
Denny menjelaskan patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi. Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Speasialis Pencuri Komponen Tower Behasil Dibekuk Polres Serang Kota
Mau Pesta Sabu,Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Dua Pemuda Gagal Pesta sabu, Polres Serang Lakukan Aksi Sergab Dadakan
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Ranmor
Dapat Suplai sabu dari Jakarta, Tiga kurir Narkoba Ditangkap Polres Serang