TOPMEDIA.CO.ID - Niat mau pesta sabu, dua warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin 21 Februari 2022, di malam hari.
Tersangka DN (26) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di pinggir jalan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, usai mengambil sabu pesanan. Sementara tersangka AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Rabu 23 Februari 2022.
Iptu Michael menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari infomrasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana," terang Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan tersangka AN.
"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN," terang Michael.
Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua.
Baca Juga: Polresta Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Penimbun minyak goreng, Ini Dia Lokasinya !
"AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu bersama," kata Kasatresnarkoba.
Sementara itu, tersangka DN mengakui selalu pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu. Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun. Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, tersangka DN juga mengaku dapat keuntungan uang.
Artikel Terkait
Nikah Terbagi 2 Hal, Pahami ! Supaya Tak Jadi Janda atau Duda
6 Tanda Seseorang Menjadi sukses, Begini Menurut psikolog
Madu dan Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Cara Sertipikasi PTSL Tanah di Banten, Ini Kata DPR RI Lengkap Dengan Biaya Pembuatanya
Kades Kosambironyok Anyer Diminta Evaluasi Ulang Pemilihan Karang Taruna, Perintah Ketua DPRD Kabupaten Serang