BPJAMSOSTEK Kanwil Banten lakukan audiensi secara harmonis bersama Serikat Buruh di Kabupaten

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 19:00 WIB
Jumpa Pers, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten, Yasarudin (Tim Topmedia 03)
Jumpa Pers, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten, Yasarudin (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Berlakunya Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Program JHT.

Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Jalan Raya Ciruas, Kota Serang, Rabu 23 Februari 2022.

Aksi inipun, dilakukan oleh para Aliansi Serikat Pekerja asal Kabupaten Serang, dengan audiensi secara humanis.

Baca Juga: Dana JHT Diambil Usia 56 tahun, Kemnaker: Jika kena PHK sebelum Itu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagarakerjaan Provinsi Banten, Yasarudin, bahwasanya menerima audiensi bersama dengan masa Aliansi Serikat Pekerja asal Kabupaten Serang.

Mereka, kata dia, para Aliansi menyampaikan aspirasi terhadap peraturan JHT.

"Intinya audiensi para serikat buruh ke BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten para serikat buruh menolak program JHT," ujar Yasarudin saat conferensi pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Permenaker JHT Baru Buat Pekerja Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Lanjut Yasarudin, tentunya pihak BPJS Ketenagakerjaan disini sebagai badan penyelenggara di dampingi Disnaker Kabupaten Serang sebagai regulator mewakili Pemerintah.

"Kami akan sampaikan ke Pemerintah Pusat. Namun, sebagai BPJS Ketenagakerjaan Banten saat ini pada prinsipnya tetap melaksanakan peraturan perundangan terkait dengan program JHT," jelasnya.

Bahkan, kata Yasarudin, sampai sekarang masih menunggu Peraruturan Mentri nomor 02 tahun 2022, karena belum berlaku.

Baca Juga: Sule dan Kawan Kawan Tertangkap Nyolong Motor, Begini Keterangan Kepolisian Kabupaten Serang

"Sampai saat ini, program JHT belum diberlakukan. Karena kami BPJS Ketenakerjaan hanya melakukan program, setelah diresmikan oleh Kementrian," tegasnya.

Diketahui, di berlakukannya Peraturan Ketenagakerjaan nomor 02 tahun 2022, Tenaga Kerja dapat mencairkan JHT apabila sudah usia 56 tahun, atau mengalami cacat mental maupun meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X