TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 1 orang tersangka terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan komputer UNBK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Terduga tersangka merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan, melalui siaran pers, di Kejati Banten, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: Diduga Korupsi Kegiatan BPO WH dan Andhika, Kejati Banten Panggil Pejabat Pemprov
Ivan mengatakan, seorang tersangka terduga tindak korupsi berinisial AP, dengan pengadaan satu unit Komputer dalam melaksanakan program kerja Dindikbud Banten.
Yang dimana, kata dia, pengadaan 1 unit komputer ini diperuntukan untuk UNBK.
"Kejati Banten, menetapkan tersangka yang diduga telah melakukan pengadaan 1 unit komputer untuk UNBK," ujarnya Ivan Hebron Siahaan.
Baca Juga: Kejati Banten Dalemi Kasus BPO WH dan Andhika, Begini Keterangannya !
Ivan menambahkan, terduga tersangka ini, merupakan sebagai PPK. Ia diduga telah melakukan Tipikor pada dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2018.
"PPK ini merupakan bagian dari Dindikbud Banten. Diduga telah melakukan Tipikor pada dugaan korupsi pada TA 2018," jelasnya.
Ivan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terduga tersangka AP.
Baca Juga: Walikota Serang Minta Dampingi Kejati Banten, Ada Apa ?
Terduga tersangka saksi AP ini dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 10:00 Wib.
"Tim penyidik Kejati Banten telah lakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka saksi AP sekitar pukul 10 pagi," ujarnya.
Artikel Terkait
Ada Apa Dengan Pemprov Banten? Kejati Ungkap Indikasi Dugaan Korupsi Sebesar Rp 6 Miliar
Walikota Serang Minta Dampingi Kejati Banten, Ada Apa ?
Dugaan Penyimpangan Administrasi, Organisasi MAKI Laporkan Gubernur Banten Ke Kejati Banten
Kejati Banten Dalemi Kasus BPO WH dan Andhika, Begini Keterangannya !
Diduga Korupsi Kegiatan BPO WH dan Andhika, Kejati Banten Panggil Pejabat Pemprov