TOPMEDIA - Lagi-lagi kasus praktik Korupsi hendak terjadi di Provinsi Banten. Hal itupun, terungkap pada press rilis yang di sebarkan oleh Kejati Banten, melalui akun Sosial Media (Sosmed) Instagram, pada Selasa 25 Januari 2022.
Dugaan sementara, terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar, pada korupsi pengadaan komputer UNBK, di Dinas Pendidikan (Dindik) Banten tahun anggaran 2018.
Pada siaran pers itupun, dijelaskan, bahwasanya pada tanggal 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK sebanyak 1.800 unit.
Baca Juga: Jokowi Mendadak Bertemu Perdana Mentri Singapura, Ada Apa ?
Komputer itupun, diperuntukan untuk SMA Negeri maupun SMK Negeri se-Provinsi Banten. Sedangkan sumber dana memakai APBD Banten Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 25 Miliar.
Tidak sampai disitu, hasil penyelidikan lainya. Dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Banten, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga Kontraktor dan Rekanan dari PT AXI.
"Penyidik pun berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK. Hal inipun, mengakibatkan kerugian negara," tulis caption foto pada Instagram Kejati Banten.
Baca Juga: Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya
Alhasil, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 telah ditetapkan, untuk peningkatan proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kejati Banten.
Diketahui, adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor maupun rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Sebabkan Hidup Berantakan, 10 Ciri Ciri Anda Diikuti Jin Kafir
Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap. Bahkan tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa kegiatan tersebut, Kejati menduga dapat menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 Miliar.
Artikel Terkait
Tok! Legislatif, Eksekutif dan KPU Sepakati Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024
Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya
Puan Maharani Masih Menemukan Harga-harga Minyak Goreng Diatas Rp 14 Ribu
Jokowi Mendadak Bertemu Perdana Mentri Singapura, Ada Apa ?
iPhone 13? Cek Perkembangan Teknologi iPhone Sebelum Membeli