TOPMEDIA.CO.ID - Empat orang warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digelandang warga ke balai desa, setelah diketahui menggilir gadis dibawah umur, di rumah salah seorang pelaku di desa tersebut, pada Kamis 3 Februari 2022.
Diperoleh keterangan dari Polres Kabupaten Serang, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh NA (18) tetangga kampung untuk jalan-jalan, pada Rabu 2 Februari 2022, sekitar pukul 20:00 Wib.
Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan.
Baca Juga: 15 Kali Lakukan Aksi Pencurian Losbak, Aceng Tertahan Di Polres Serang
Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang sedang nongkrong sambil minum tuak.
Sekitar pukul 23:00, korban kemudian dibawa tersangka NA ke rumah SA. Di rumah SA ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran.
Pada saat itupun, korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang
Sedangkan, orang tua korban, mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, ia berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.
Orang tua korban selanjutnya minta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SA dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka AJ berada dalam kamar bersama korban.
Baca Juga: Polres Serang Rubah Struktur Jabatan
Beruntung warga tidak main hakim, kejadian perkosaan tersebut dilaporkan ke Mapolres Serang. Dari balai desa, ke empat pelaku kemudian diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan, personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur.
Artikel Terkait
Polres Serang Rubah Struktur Jabatan
Polres Serang Amankan Gembong Curanmor Mobil Pickup
Mencoba Melarikan Diri, 3 Bandit Pembobol Mini Market Di Bedil Polres Serang
Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang
15 Kali Lakukan Aksi Pencurian Losbak, Aceng Tertahan Di Polres Serang