Sadis, Gadis Tuna Wicara Dihamili Seorang Kakek Di Kabupaten Serang

photo author
- Senin, 31 Januari 2022 | 16:00 WIB
Kakek pencabulan Gadis Tuna Wicara, di Mapolres Serang (Febi Sahri Purnama)
Kakek pencabulan Gadis Tuna Wicara, di Mapolres Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - MS (67) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kakek uzur yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya pada Selasa 25 Januari 2022, di sore hari, karena diduga melakukan rudalpaksa gadis penyandang tuna wicara.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu. Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering main di sekitaran rumah MS.

Baca Juga: Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang

"Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat," kata AKBP Yudha saat ekspose di Mapolres Serang, Senin 31 Januari 2022.

Karena takut dengan ancaman korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.

"Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil," kata AKBP Yudha yang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Baca Juga: Alesan Aib Keluarga, Pelaku Pembuang Bayi Pinggir Sawah Diamankan Polres Serang

Setelah dinyatakan hamil, kata AKBP Yudha, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelaku nya.

Setelah mengetahui, siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di rumah nya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

Baca Juga: Asal Mula Tebuireng, Wiro Sableng Hadang Syekh Hasyim Dirikan Pondok Pesantren

"Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya," tutur AKBP Yudha Satria.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X