peristiwa

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Eks Oknum Mantan PWI Banten Dilaporkan Polisi

Selasa, 10 Desember 2024 | 04:02 WIB
Plt Ketua PWI Banten, Junaidi tersebut diterima langsung penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, pada Senin 9 Desember 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.

Baca Juga: Desa Cileles Lebak Terapkan Musyawarah Sebagai Penyelesai Masalah

Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar. 

"Kepengurusan kami sah dan diakui negara," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut."Saya cek dulu," tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini