Puluhan Karyawan Perusahaan Bongkar Muat di PT Cemindo Gemilang Tuntut Pembayaran Tunggakan Upah

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:36 WIB
Ilustrasi uang gaji (Pexels)
Ilustrasi uang gaji (Pexels)

TOPMEDIA - Puluhan karyawan di Perusahaan Bongkar Muat di PT Cemindo 2 Tahun belum dibayarkan sepenuhnya sesuai hak karyawan.

Hal itu diungkapkan salah seorang mantan karyawan bernama Sukarna, yang mengadu kepada awak media, Sabtu 29 Juli 2023.

Sukarna mengaku ia mewakili aspirasi puluhan karyawan lainnya yang bekerja di perusahaan bongkar muat PT Badak Sakti Mandiri.

Baca Juga: Relawan Gardu Ganjar Turut Serta Merawat Tradisi Ngabubur Suro 10 Muharam Bersama Warga di Pandeglang

"Saya bersama puluhan tenaga kerja lainnya sudah mengundurkan diri karena hak upah dari perusahaan  TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)  tidak jelas pembayarannya," ujarnya.

Bahkan dikatakan Sukarna, sudah dua tahun lebih hak upahnya selama bekerja belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak PT. BSM.

Baca Juga: Menyambut HUT RI ke 78 Tahun, DPMPTSP Lebak Bagikan Bendera Merah Putih

Lebih lanjut dikatakan Sukarna, saat itu  dirinya bekerja sebagai formen atau ketua grup.

"Saya kerja dari mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, jumlah sisa tagihan upah saya sampai sekarang Rp 17.500.000 tambah teman saya yang lainnya," ungkap Sukarna.

Menurut Sukarna, kalau soal pembayaran upah pekerja TKBM di PT. BSM sama seperti TKBM di perusahaan bongkar muat (PBM) lain.

"Cuman bedanya kalau ini kan setiap bulan gaji ngak pernah full, jadi setiap bulan nyisa terus makanya sisa tagihan saya tu sekarang lumayan besar,"tandas Sukarna.

Sementara itu Ago Sanoko wakil direktur PT. Badak Sakti Mandiri belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya laporan pengaduan mantan karyawannya kepada media soal upah yang masih belum dibayar sepenuhnya selama dua tahun terakhir.

"Saya masih di Sindangresmi, besok saya sampai Bayah saya hubungi kang. Saya masih banyak urusan soalnya," kata Wakil direktur PT. Badak Sakti Mandiri ini kepada wartawan.

Sementara itu, menanggapi adanya pengaduan dari mantan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Di Pelabuhan Bayah, soal upah yang tidak dibayar penuh oleh pihak perusahaan bongkar muat (PBM) PT. Badak Sakti Mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X