Untirta Terima Sertifikat Wakaf Tanah Seluas Seluas 4.183 Meter Persegi dari Pemprov Banten

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 15:07 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Rektor Untirta Fatah Sulaiman (Foto: Biro Adpim)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Rektor Untirta Fatah Sulaiman (Foto: Biro Adpim)

SERANG,TOPMEDIA - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyertai penyerahan sertipikat wakaf atas tanah Gedung Pembangunan Karakter Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Sertifikat wakaf diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto yang diterima oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman di Gedung Pembangunan Karakter Untirta Kampus Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis 27 Juli 2023.

Jumlah keseluruhan 5 sertipikat bidang tanah tersebut seluas 4.183 meter persegi yang saat ini menjadi gedung pembangunan karakter berupa rumah ibadah dan kegiatan masyarakat di kawasan Kampus Untirta Sindangsari.

Baca Juga: Sukarelawan Gardu Ganjar Bersama Warga Kemuning Gelar Baca Sholawat Bersama di Kabupaten Tangerang

Selain itu, sebelumnya Al Muktabar juga menyaksikan penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat (layanan door to door). Sebanyak sepuluh (10) sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan terus berupaya mensertipikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.

Baca Juga: Menteri ATR Serahkan Sertipikat Gereja HKBP Kota Tangerang

Hadi menambahkan, melalui Kepala Daerah, Menteri ATR/BPN turut mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertipikat atas tanah tersebut.

Oleh sebab itu Kepala Daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk pensertipikatannya.

Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir 2024, seluruh tanah wakaf dapat disertipikatkan tanpa dipungut biaya. Serta Menteri ATR/BPN berpesan bagi para Kakanwil dan Kakantah untuk tidak segan-segan melaporkan kendala pensertipikatan tanah rumah ibadah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X