Hore ! Jalan Frontage Unyur Kota Serang Bisa Dilalui, Izin Menteri Perhubungan Telah Keluar

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:25 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri saat menunjukan surat izin Menteri Perhubungan RI, kepada masyarakat di Jalan Frontage Unyur Kota Serang, Rabu 22 Maret 2023 (Istimewa)
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri saat menunjukan surat izin Menteri Perhubungan RI, kepada masyarakat di Jalan Frontage Unyur Kota Serang, Rabu 22 Maret 2023 (Istimewa)

TOPMEDIA - Setelah menunggu sekian tahun, dengan dukungan dari Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Fraksi PKS, Hasan Basri, jalan Frontage Unyur secara resmi mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan RI. 

Hal itupun, langsung disampaikan Hasan Basri kepada masyarakat unyur, saat sidak kunjungan ke jalan Frontage Unyur Kota Serang, Rabu 22 Maret 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Hasan Basri mengucapkan, terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung keluarnya izin jalan Frontage Unyur Kota Serang, dan juga Menteri Perhubungan RI telah memperbolehkan pembangunan dan laju akses jalan.

Baca Juga: Tawarkan 5 Posisi Kosong! PT Sanbe Farma Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cimahi Bandung, Syarat Mudah!

"Alhamdulillah izin jalan Frontage Unyur Kota Serang telah keluar, dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu," ungkap Hasan Basri kepada wartawan. 

Tak sampai disitu, masih kata Hasan Basri, setelah keluarnya izin dari Menteri Perhubungan RI, pembangunan jalan Frontage Unyur Kota Serang kembali dilanjutkan.

Isi surat izin jalan Frontage Unyur Kota Serang, dari Menteri Perhubungan RI
Isi surat izin jalan Frontage Unyur Kota Serang, dari Menteri Perhubungan RI (Istimewa)

"Pembangunan jalan Frontage Unyur Kota Serang kembali dilanjutkan, agar bisa segera dilalui oleh masyarakat. Sebagai pengurai kemacetan di terowongan Trondol," jelasnya.

Baca Juga: Syarat Mudah! PT Sukanda Djaya (Diamond) Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cibitung Bekasi, Ini Syaratnya

Berikut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 236 Tahun 2023. 

Tentang pemberian izin pembangunan dan pengoperasian perpotongan sebidang sementara antara jalan dengan jalur kereta api di lokasi KM 115 + 7/8 Antara Stasiun Serang - Stasiun Karangantu lintas Rangkasbitung merak untuk mendukung pembangunan perpotongan tidak sebidang berupa fly over pada wilayah kerja Balai teknik perkeretaapian kelas 1 Jakarta, kepada Pemerintah Kota Serang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X